Home / Sipropam

Sipropam

Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) adalah unsur pengawas internal di lingkungan Polres yang bertugas membina dan menegakkan disiplin, kode etik profesi Polri, melaksanakan pengamanan internal, serta menangani pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

1. Pengertian dan Tugas Utama (Pasal 11 ayat 1)

Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) adalah unsur di Polres yang bertugas melakukan:

  • Pengawasan disiplin anggota Polri
  • Pengamanan internal organisasi
  • Penegakan kode etik profesi
  • Pelayanan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran anggota
  • Penelitian dan rehabilitasi personel

👉 Intinya: Propam menjaga agar anggota Polri tetap profesional, disiplin, dan tidak menyalahgunakan wewenang.

2. Fungsi Propam (Pasal 11 ayat 2)

a. Pengaduan masyarakat

  • Menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat
  • Memantau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik

b. Pengamanan internal

  • Mengamankan personel, barang (materiil), kegiatan, dan informasi

c. Penegakan disiplin dan kode etik

  • Membina serta menindak anggota yang melanggar aturan

d. Pembinaan profesi

  • Membina etika profesi
  • Melakukan audit investigasi kasus
  • Menegakkan kode etik Polri

3. Struktur Organisasi (Pasal 12 ayat 1)

Propam terdiri dari:

  1. Unit Provos
  2. Unit Pengamanan Internal (Paminal)
  3. Urusan Administrasi

4. Tugas Masing-Masing Bagian

a. Unit Provos (Pasal 12 ayat 2)

  • Menegakkan disiplin dan tata tertib anggota
  • Melakukan pemeriksaan dan sidang disiplin
  • Mengawal pelaksanaan sidang
  • Mengawasi pelaksanaan hukuman disiplin
  • Melakukan pembinaan etika profesi
  • Menangani sidang kode etik

👉 Fokus: penegakan disiplin dan kode etik

b. Unit Pengamanan Internal / Paminal (Pasal 12 ayat 3)

  • Mengamankan internal (personel, logistik, kegiatan, informasi)
  • Menyelidiki dugaan pelanggaran anggota
  • Mendata dan mendokumentasikan kegiatan pengamanan

👉 Fokus: pengawasan dan penyelidikan internal

c. Urusan Administrasi (Pasal 12 ayat 4)

  • Mengelola administrasi personel dan logistik
  • Administrasi umum
  • Menerima pengaduan masyarakat

👉 Fokus: administrasi dan layanan laporan masyarakat

Seksi Propam adalah “pengawas internal” di tubuh Polri yang berperan menjaga disiplin, etika, dan profesionalitas anggota, serta memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai aturan demi menjaga kepercayaan masyarakat.