
1. Gambaran Umum
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) adalah unsur pelaksana tugas pokok Polres yang bertanggung jawab dalam pengelolaan lalu lintas, keselamatan jalan, pelayanan administrasi kendaraan, serta penegakan hukum di jalan raya.
2. Tugas Utama (Pasal 41 ayat 1)
Sat Lantas bertugas melaksanakan:
- Pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli lalu lintas (Turjawali)
- Menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas (Kamseltibcar Lantas)
- Pelayanan registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan dan pengemudi
- Penegakan hukum lalu lintas (pelanggaran & kecelakaan)
3. Fungsi Sat Lantas (Pasal 41 ayat 2)
a. Fungsi manajemen dan administrasi
- Penyusunan rencana kerja dan anggaran
- Pengelolaan personel, logistik, dan keuangan
b. Pembinaan operasional dan teknologi
- Pelatihan personel
- Pengembangan sistem TIK lalu lintas
- Analisis dan evaluasi kegiatan lalu lintas
c. Pendidikan dan rekayasa lalu lintas
- Edukasi masyarakat tentang tertib berlalu lintas
- Rekayasa lalu lintas (pengaturan arus jalan)
- Audit dan inspeksi keselamatan jalan
d. Penegakan hukum
- Penyelidikan dan penyidikan kecelakaan
- Penindakan pelanggaran lalu lintas
- Tindakan pertama di TKP kecelakaan
e. Pelayanan Regident
- Pengurusan:
- STNK
- BPKB
- SIM
f. Kegiatan Turjawali
- Pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli lalu lintas
4. Struktur Organisasi (Pasal 42 ayat 1)
Sat Lantas terdiri dari:
1. Urusan Pembinaan Operasional
Tugas:
- Pembinaan operasional dan pelatihan
- Pengembangan sistem TIK lalu lintas
- Analisis dan evaluasi kegiatan
- Pengelolaan data dan dokumentasi
2. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan
Tugas:
- Administrasi kepegawaian
- Logistik
- Administrasi umum
3. Unit Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, Patroli)
Tugas:
- Mengatur arus lalu lintas
- Melakukan penjagaan dan patroli
- Pengawalan kegiatan/pejabat
- Penindakan pelanggaran di jalan
4. Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel)
Tugas:
- Edukasi masyarakat (sosialisasi tertib lalu lintas)
- Analisis dampak lalu lintas
- Rekayasa lalu lintas
- Audit dan inspeksi keselamatan jalan
- Kerja sama di bidang lalu lintas
5. Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident)
Tugas:
- Pelayanan administrasi:
- SIM
- STNK
- BPKB
6. Unit Penegakan Hukum (Gakkum)
Tugas:
- Penindakan pelanggaran lalu lintas
- Penanganan kecelakaan lalu lintas
- Proses hukum (penyidikan)
5. Ketentuan Khusus
- Untuk Polres tipe B di wilayah Polda Metro Jaya, pembinaan dan operasional Sat Lantas berada di bawah Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya
- Penetapannya melalui keputusan Kapolri atas usulan Kapolda
6. Peran Strategis Sat Lantas
Sat Lantas berperan sebagai:
- Penjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas
- Pelindung keselamatan pengguna jalan
- Pelayan administrasi kendaraan dan pengemudi
- Penegak hukum di jalan raya
- Edukator masyarakat dalam berlalu lintas
Satuan Lalu Lintas merupakan ujung tombak Polri di bidang lalu lintas yang memastikan:
- Jalan tetap aman, tertib, dan lancar
- Masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat dan tepat
- Hukum lalu lintas ditegakkan secara profesional
Polrestabes Makassar Official Site Polrestabes Makassar
