
Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres berdasarkan Pasal 21 dan pasal 22 peraturan kepolisian negara republik indonesia nomor 2 tahun 2021tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat kepolisian resor dan kepolisian sektor
1. Gambaran Umum
Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) adalah unsur pelaksana di Polres yang bertugas sebagai pengelola informasi dan komunikasi publik. Humas menjadi penghubung antara Polri dengan masyarakat, terutama dalam menyampaikan informasi kegiatan, kebijakan, dan situasi kamtibmas.
2. Tugas Utama (Pasal 21 ayat 1)
Humas bertugas:
- Melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat
- Memproduksi dan mengelola informasi
- Menyajikan data dan dokumentasi kegiatan Polres
- Menyediakan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat
3. Fungsi Humas (Pasal 21 ayat 2)
a. Pengumpulan dan penyajian informasi
- Mengumpulkan data kegiatan kepolisian
- Mengolah dan menyajikannya dalam bentuk informasi dan dokumentasi
b. Pengelolaan informasi dan dokumentasi
- Menyimpan, mengatur, dan mendistribusikan informasi secara sistematis
c. Penerangan kepada masyarakat
- Memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat
- Bertujuan menciptakan situasi aman dan tertib (kamtibmas)
d. Penerangan satuan
- Menyampaikan informasi antar satuan dalam internal Polri
- Menjaga koordinasi dan keseragaman informasi
e. Manajemen media
- Memantau media sosial dan media online
- Membuat konten kreatif (berita, video, infografis)
- Menyebarluaskan informasi digital kepolisian
4. Struktur Organisasi (Pasal 22 ayat 1)
Humas Polres terdiri dari 3 bagian:
1. Subseksi Pengelolaan Informasi, Dokumentasi dan Multimedia
Tugasnya:
- Mengumpulkan dan mengolah data/informasi
- Memproduksi konten (berita, foto, video)
- Melakukan media monitoring (pantau berita & medsos)
- Mengelola isu krisis (misalnya berita negatif atau hoaks)
- Menyebarluaskan informasi melalui media digital
2. Subseksi Penerangan Masyarakat (Penmas)
Tugasnya:
- Menyampaikan informasi kepada:
- Masyarakat umum
- Internal Polri
- Melakukan sosialisasi, himbauan, dan edukasi
3. Urusan Administrasi
Tugasnya:
- Mengelola administrasi:
- Kepegawaian
- Logistik
- Administrasi umum
5. Peran Strategis Humas
Secara keseluruhan, Humas berperan sebagai:
- Juru bicara Polri di tingkat Polres
- Pengelola citra institusi (public image)
- Penyebar informasi resmi agar tidak terjadi hoaks
- Penghubung Polri dengan masyarakat dan media
- Pengendali isu publik, terutama di media sosial
Seksi Humas bukan hanya membuat berita, tetapi memiliki peran penting dalam:
- Membangun kepercayaan masyarakat
- Menjaga transparansi informasi
- Mendukung stabilitas kamtibmas melalui komunikasi yang efektif
Polrestabes Makassar Official Site Polrestabes Makassar
