Home / SPKT

SPKT

SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

SPKT dapat melayani :

  • Laporan Polisi (LP)
  • Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP)

Fungsi SPKT lainnya :

  • Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meliputi tindakan pertama di TKP (TPTKP) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;
  • Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet (jejaring sosial), dan surat;
  • Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka Waktu Penyelesaian :

Pelayanan di SPKT Polrestabes Makassar berlangsung selama satu kali 24 jam dan dilaksanakan selama 7 hari kerja dengan dibagi 3 shift satu kali 24 jam tiap pelaksanaan piket.

Adapun standar waktu pelayanan produk yang diterbitkan spkt antara lain :

  • Pendaftaran 1 sampai 5 menit
  • Pendaftaran 1 sampai 5 menit
  • Konsultasi 5 sampai 10 menit
  • Entry Data 5 menit
  • Pengetikan LP 10 sampai 20 menit
  • Cetak 1 menit
  • Koleksi 1 menit
  • Tanda Tangan 1 menit