SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
SPKT dapat melayani :
- Laporan Polisi (LP)
- Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP)
Fungsi SPKT lainnya :
- Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meliputi tindakan pertama di TKP (TPTKP) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;
- Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet (jejaring sosial), dan surat;
- Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka Waktu Penyelesaian :
Pelayanan di SPKT Polrestabes Makassar berlangsung selama satu kali 24 jam dan dilaksanakan selama 7 hari kerja dengan dibagi 3 shift satu kali 24 jam tiap pelaksanaan piket.
Adapun standar waktu pelayanan produk yang diterbitkan spkt antara lain :
- Pendaftaran 1 sampai 5 menit
- Pendaftaran 1 sampai 5 menit
- Konsultasi 5 sampai 10 menit
- Entry Data 5 menit
- Pengetikan LP 10 sampai 20 menit
- Cetak 1 menit
- Koleksi 1 menit
- Tanda Tangan 1 menit


Polrestabes Makassar Official Site Polrestabes Makassar
