Polrestabesmakassar.com – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Tim Macan dan tim Elang berhasil meringkus jaringan pengedar Narkoba di Makassar sebanyak delapan orang tersangka. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari informan dan dibantu Tim Gegana Polda Sulsel.
Kasat Narkoba Kompol Diari Astetika dihadapan wartawan menjelaskan tersangka ditangkap di TKP yang berbeda-beda. Adapun TKP Penangkapan yakni, Jalan kandea 3, Jalan Monginsidi Baru, jalan Vetran selatan dan Jalan Paccerakang. Selasa (30/01/2018).

Pada hari Jumat, 26/01/2018 sekitar pukul 20.00 wita Pr. SA (43) ditangkap di Jalan kandea 3 Makassar dengan barang bukti berupa tiga saset sabu-sabu beratnya kurang lebih 1/4 gram.
Lk. JG alias Ato (29) yang berprofesi sebagai sopir berhasil diringkus disebuah pondok Jalan Paccerakang Daya Makassar (Sabtu, 27/01/2018) dengan barang bukti berupa dua saset Plastik sabu, satu buah timbangan digital dan satu lembar bukti transfer rekening.


Sementara itu penangkapan di Jalan Monginsidi baru Makassar (Senin, 29/01/2018) dua tersangka, Pr. HS alias Nino (22) dan Pr. HJ alias Ita (28) dengan barang bukti yakni enam saset sabu-sabu kurang lebih 5 gram yang disembunyikan di badan dan pakaian dalam.
Dari keterangan tersangka sabu-sabu ini akan dijual dan diedarkan ke daerah-daerah lain. Kedelapan tersangka kini menekam di ruang tahanan satuan Narkoba Polrestabes Makassar dan di jerat dengan pasal 114, 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
hms/GA
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
