Home / Berita / Polisi Ringkus Delapan Pengedar Narkoba

Polisi Ringkus Delapan Pengedar Narkoba

Polrestabesmakassar.com – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Tim Macan dan tim Elang  berhasil meringkus jaringan pengedar Narkoba di Makassar sebanyak delapan orang tersangka.  Penangkapan ini berdasarkan informasi dari informan dan dibantu  Tim Gegana Polda Sulsel.

Kasat Narkoba  Kompol Diari Astetika dihadapan wartawan menjelaskan  tersangka ditangkap di TKP yang berbeda-beda.  Adapun TKP Penangkapan  yakni, Jalan kandea 3, Jalan Monginsidi Baru, jalan Vetran selatan dan Jalan Paccerakang. Selasa (30/01/2018).

Pada hari Jumat, 26/01/2018 sekitar pukul 20.00 wita Pr. SA (43) ditangkap di Jalan kandea 3 Makassar  dengan barang bukti berupa tiga saset sabu-sabu beratnya kurang lebih 1/4 gram.

Lk. JG alias Ato (29) yang berprofesi sebagai sopir berhasil diringkus disebuah pondok Jalan Paccerakang Daya Makassar (Sabtu, 27/01/2018) dengan barang bukti berupa dua saset Plastik sabu, satu buah timbangan digital dan satu lembar bukti transfer rekening.

Sementara itu penangkapan di Jalan Monginsidi baru Makassar (Senin, 29/01/2018) dua tersangka, Pr. HS alias Nino (22) dan Pr. HJ alias  Ita (28) dengan barang bukti yakni enam saset sabu-sabu kurang lebih 5 gram yang disembunyikan di badan dan pakaian dalam.

Dari keterangan tersangka sabu-sabu ini akan dijual dan diedarkan  ke daerah-daerah lain. Kedelapan tersangka kini menekam di ruang tahanan satuan Narkoba  Polrestabes Makassar dan di jerat dengan pasal 114, 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

hms/GA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *