Polrestabesmakassar.com- Tim Ops Polsek Tallo yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu H. Ramli, JR, SH mengamankan ratusan minuman keras (miras) tanpa surat ijin.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol La Ode Idris mengatakan, sebanyak 625 botol miras fermentasi merk/cap Daya di dalam beberapa dos dan keranjang kayu diamankan, Jumat (20/4/2018). Ucap.
“Barang bukti yang diamankan merupakan hasil dari kegiatan kepolisian yana ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran minuman keras”, ucapanya.
Barang bukti miras diamankan di Polsek Tallo untuk proses selanjutnya.
Hms/Bs