Polrestabesmakassar.com – Pelaku AT (18) seorang pengangguran warga jalan tinumbu makassar diringkus tim opsnal polsek bontoala disekitar rumahnya dijalan tinumbu karna diduga sebagai pelaku pencurian, sabtu (6/1/18)
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Iptu H.Rahman Ronrong berdasarkan laporan tertulis korban sdra. Lutfhy pada hari kamis (4/1/18)
Selain menangkap pelaku juga mengamankan barang bukti yang diambil pelaku berupa sebuah TV led 32 inci, gitar listrik dan amplifier yang disembunyikan dirumah teman pelaku disekitar rumah pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku AT mengakui bahwa ia melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk merusak jendela belakang rumah korban dan mengambil barang-barang milik korban.
Kapolsek Bontoala Kompol Rafiuddin mengatakan pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan kasus pencurian dirumah korban yang ditinggal beberapa hari karena berlibur bersama keluarganya.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, kami juga masih mendalami apakah pelaku pernah melakukan hal yang sama (pencurian rumah kosong) ditempat lain” kata rafiuddin.
Pelaku AT diancam pasal 363 ayat (1) huruf 3e,5e KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. (sr/bonto)