Saturday, 13 December 2025
Home / Kriminal / Melakukan Pengrusakan, Polrestabes Makassar Terbitkan DPO

Melakukan Pengrusakan, Polrestabes Makassar Terbitkan DPO

Polrestabesmakassar.com- Polrestabes Makassar melalui satuan Reserse Kriminal  menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus menghasut dan melakukan pengrusakan didepan umum sesuai pasal 160 KUHP dan atau 170 ayat (1) KUHP, Jumat (21/04/2017).

 

Wakasat Reskrim Kompol Tri Hambodo, SIK,  mengatakan berdasarkan informasi dan barang bukti yang ditemukan di lapangan ada dua pelaku yang kami tetapkan sebagai DPO keduanya merupakan mahasiswa UMI Makassar jurusan Teknik Mesin lelaki inisial FI dan lelaki inisial RA.

Kedua pelaku tersebut merupakan pelaku menghasut dan melakukan pengrusakan sebuah mobil kampas yang mengakibatkan kaca mobil pecah, pada saat itu melintas di jalan Urip Sumoharjo depan Kampus UMI di mana mahasiswa UMI melakukan aksi unjuk rasa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *