Polrestabesmakassar.com – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar release kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika, SIK menerangkan tim ubur satuan narkoba berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang merupakan pengedar dan kurir barang haram tersebut, Jumat (04/05/2018).

“Ketiga tersangka diamankan beserta barang bukti sebanyak 19 saset kecil dan empat saset dalam bungkusan rokok narkotika jenis sabu”, ungkap Kasat Narkoba.
Penangkapan berawal saat satuan narkoba Polrestabes Makassar mendapat informasi bahwa di jalan Dahlia Makassar sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu, lalu petugas berhasil mengamankan lelaki RU alias Andi beserta barang bukti sabu sebanyak 19 saset.

Dari keterangan lelaki RU alias Andi bahwa barang tersebut dia dapat dari lelaki AD. Selanjutnya berselang beberapa jam petugas berhasil menangkap kurir di jalan Jenderal Sudirman Makassar (depan manunggal) yakni lelaki YA dengan barang bukti yang disita 1 gram sabu.

Dari informasi YA petugas kembali bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DA pemilik sabu 19 paket di sebuah hotel di Jalan Dr. Sutomo ditangannya diamankan lagi barang bukti sabu sebanyak 3 saset diperkirakan seberat 3 gram.
Saat dilakukan interogasi lelaki DA mengakui bahwa barang haram tersebut dia dapat dari lapas yang ada di Kabupaten Takalar, Jelasnya.
Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
HMS/LR
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
