Polrestabesmakassar.com– Tim Opsnal Polsek Panakkukang menangkap Lk DH (33) warga jalan Urip Sumoharjo, yang merupakan pelaku penggelapan mobil. Senin 29/1/18.
Dalam penangkapan itu polisi menemukan barang bukti berupa satu unit mobil brio warna abu-abu.

“Tersangka kita tangkap di sebuah rumah kost di jalan alauddin” ujar Dantim Bripka Zulqadri.
Kasus penggelapan ini terungkap berkat laporan korban Hj. Maryam dengan dasar laporan polisi (LP/120/1/ K/I/2018/Restabes Mks/Sek.Pnk).
Bripka Zulqadri mengatakan dalam hal ini pelaku melakukan tindak pidana penggelapan dengan cara berpura-pura meminjam mobil milik korban lalu membawa kabur mobil tersebut.
Pelaku dan barang bukti kini berada di Mako Polsek Panakukkang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Hms/Da
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
