Polrestabesmakassar.com- Resmob Polsek Panakkukang telah meringkus Residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Lelaki DN (17) warga Jalan Pettarani dan lelaki KM (17) diamankan Rabu (4/7/2018).
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol La Ode Idris menerangkan, lelaki DN merupakan residivis kasus curas divonis selama 15 bulan dan baru 1 bulan keluar dari Rutan dan lelaki KM merupakan residivis kasus curas divonis selama 12 bulan dan baru 3 hari yang lalu keluar dari Rutan.
Berawal Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Hariyanto Siga melakukan penyelidikan pelaku curas yang mengakibatkan korban mengalami luka pada siku kanan dan kiri yang diduga ditikam menggunakan sendok besi berwarna putih. Setelah mengantongi ciri-ciri salah satu diduga pelaku, Resmob Polsek Panakkukang melakukan pencarian terhadap pelaku.
“Lelaki DN diamankan di Jalan Kesadaran 3 pada saat sedang tidur”, ucap Kompol La Ode Idris.
Lanjut La Ode Idris, Resmob melakukan pengembangan mencari barang bukti serta rekan pelaku lainnya dan berhasil mengamankan lelaki KM dalam keadaan tertidur lelap serta dilakukan penggeledahan menemukan barang bukti hp milik korban di dalam kamar tersangka.
Selain mengamankan kedua tersangka, Resmob masih melakukan pengembangan mencari satu pelaku lainnya dengan mendatangi rumah lelaki TF (DPO) namun tidak berada di rumahnya Jalan Sukaria.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol La Ode Idris menerangkan, kedua tersangka bersama satu temannya masih DPO melakukan curas di Jalan Sukaria samping kanal dengan mengambil Handphone xiomi warna rose gold dan uang korban sebesar Rp 350.
“Tersangka melukai korban menggunakan sendok besi membuat luka pada siku kanan dan kiri korban, sendok besi tersebut dibuang di kanal lalu tersangka kabur melarikan diri”, ungkapnya.
Diketahui sekitar minggu lalu ada tiga TKP lelaki DN melakukan curas, diantaranya aksi jambret di Jalan Ance Dg Ngoyo berhasil mengambil tas berisi dompet serta uang Rp 300, di Jalan A. Pettarani berhasil mengambil hp xiomi dan menjual hp tersebut di Makassar dagang dan jambret di Jalan Racing Centre berhasil mengambil hp Samsung dan menjual hp tersebut di Makassar dagang.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu unit handphone xiomi redmi 4 warna rose gold milik korban, satu unit handphone oppo Neo 7 warna putih dan satu unit motor Fino warna biru putih yang digunakan tersangka pada saat melakukan Curas diamankan di Polsek Panakkukang guna proses hukum lebih lanjut. (Hms/Bs)

https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar