Polrestabes Makassar.com- Resmob Polsek Tallo Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis (19/09/2019
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Alex Dareda mengatakan pelaku pencurian merupakan seorang perempuan berinisial RE (23) warga Rappokalling Kota Makassar.
Sedangkan penadah hasil curian adalah lelaki inisial ZA (41).
Terungkapnya kasus tindak pidana pencurian berawal dari cctv rumah korban jalan Dg. Tantu Kel. Rappokalling Kota Makassar.
Pelaku terlihat masuk ke rumah korban dan mengambil sebuah handphone pada Sabtu (07/09/2019) sekitar pukul 17.00 Wita.

Setelah berhasil membawa kabur hp korban, perempuan RE membawa barang curian tersebut kepada lelaki ZA dengan maksud untuk di jual.
Dari pengakuan lelaki ZA yang juga telah diamankan mengakui bahwa hp tersebut telah di jual seharga RP. 200.000 di sebuah counter HP.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti di bawah ke Polsek Tallo guna penyidikan lebih lanjut.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar