Polrestabesmakassar.com- Unit Opsnal Polsek Tamalate telah menangkap lelaki ZN (26) warga Jalan Andi Tonro diduga melakukan pemerasan dan atau penggelapan terhadap korbannya seorang perempuan, Kamis (12/7/2018).
Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Ali Hairuddin mengatakan, setelah mendapat informasi keberadaan tersangka unit opsnal yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Sugiman mendatangi lokasi tersangka.
“Tersangka diamankan di Galesong Daerah Kab. Takalar, juga diamankan bersama barang bukti berupa perhiasan emas dan HP milik korban”, ucap Iptu Ali.
Pengakuan tersangka saat diintrogasi oleh petugas, mengakui dan membenarkan pada hari Senin (9/7/2018) telah melakukan pemerasan dan atau penggelapan dengan cara tersangka menelpon korban dan mengancam akan menyebarkan foto-foto dan video korban dalam keadaan bugil ke media social.
Setelah mengancam korban, tersangka meminta uang sebesar Rp.10.000.000 namun korban tidak memiliki uang tunai sejumlah yang diminta terpaksa korban memberikan beberapa perhiasan emas miliknya kepada tersangka.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa dua buah cincin emas dengan berat sekitar 3 gram, satu buah gelang emas dengan berat 5 gram, satu buah lionton kalung dengan berat sekitar 2 gram dan satu buah Handphone merk Vivo warna hitam.
Selanjutnya tersangka diamankan di Polsek Tamalate untuk proses hukum lebih lanjut. (Hms/Bs)
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar