Polrestabesmakassar.com- Resmob Polsek Ujung Pandang berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kartu ATM yang terjadi di sebuah Hotel Prima Jalan Sam Ratulangi Kota Makassar, Rabu (31/07/2019)
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Alex Dareda mengatakan pelaku adalah lelaki ZA (36) warga Jalan Anuang Kota Makassar.
Penangkapan pelaku yang dipimpin Panit reskrim Polsek Ujung Pandang Aiptu Syawaluddin berawal dari informasi bahwa pelaku ZA sedang berada di sebuah rumah kost (lulu) Jalan Karantina Makassar.
Petugas bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku bersama barang bukti hasil curiannya.
Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui dan membenarkan telah mengambil kartu ATM Mandiri milik korban di sebuah Hotel Prima Jalan Ratulangi, kemudian menarik tunai uang di ATM dengan menggunakan kartu ATM Mandiri milik korban sebanyak Rp. 2.800.000 di ATM Mandiri Jalan Mongosidi tanpa sepengetahuan korban, Ucap Kasubbag Humas.

“Pelaku bahkan mengancam korbannya kalau dia melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi akan menyebar luaskan Video hubungan badan bersama korban yang ada dalam file HP milik pelaku,” Jelasnya.
Dari tangan pelaku disita barang bukti 1 (satu) lembar ATM Bank Mandiri dan 1 (satu) buah HP Oppo A.5.S warna hitam yang berisikan file Video hubungan badan Pelaku dan korban.
Selanjutya pelaku bersama barang bukti dibawah ke Polsek Ujung Pandang guna penyidikan lebih lanjut.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar