Polrestabesmakassar.com– Polsek Mamajang menangkap seorang nelayan lk NS (30), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istrinya AN (26). NS ditangkap dirumah saudaranya di Jalan Rajawali Makassar.
Kapolsek Mamajang Kompol Darianto SH, MH mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan mengenai kasus ini.
“Kami lakukan penangkapan terkait KDRT, adapun setelah penangkapan yang bersangkutan kami bawa ke kantor polisi dan kami lakukan pemeriksaan,” ucap Kapolsek.
Kepada polisi, NS mengakui melakukan kekerasan kepada istrinya, AN, lantaran terjadi kesalahpahaman.
Selanjutnya, NS diboyong ke Mako Polsek Mamajang untuk diproses lebih lanjut. Sementara sang istri dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.

Hms/Da
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar