Polrestabesmakassar.com- Unit Reskrim Polsek Mamajang dipimpin oleh Ipda Syamsul Bahri telah meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika dan curas.
Lelaki IM alias Doyo (17) warga Jalan Kumala Makassar, lelaki AS (18) Komp Bumi Permata Sudiang dan lelaki RL (18) warga Jalan Sakura Manggala Makassar, diringkus di Jalan Kumala Makassar, Jumat (11/5/2018).
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol La Ode Idris mengatakan, anggota mendapati lelaki Doyo berteman saat setelah selesai mengkonsumsi sabu dengan alat bong dan 1 (satu) paket kecil sabu masih tersimpan di lantai depan Doyo.
Selain mengkonsumsi sabu ketiga tersangka merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di beberapa tempat di Makassar.
Dari hasil pengembangan anggota mengamankan lelaki AU, lelaki SR dan lelaki AA merupakan tersangka curas.
Lelaki AU dan AA di ringkus di Jalan Penghibur Anjungan Pantai losari Makassar. Pengakuannya pernah melakukan pencurian handpone di Jalan Cendrawasih 2 Makassar bersama lelaki AG.

Selanjutnya personil unit Reskrim Polsek mamajang mengamankan lelaki AG di rumahnya.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar mengatakan, tersangka melakukan aksi curas di beberapa lokasi di Makassar diantaranya Wilayah Polsek Ujung Pandang, Polsek Mariso, Poksek Tamalate, Polsek Mamajang.
“Tersangka melakukan aksi pencurian dengan cara rampas dan mengancam menggunakan senjata tajam”, ucap La Ode Idris.
Bersama barang bukti 6 tersangka diamankan di Polsek Mamajang untuk proses hukum lebih lanjut. (Hms/Bs)


https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar