Polrestabesmakassar.com- Aparat Kepolisian satuan reskrim Polsek Rappocini dipimpin Panit reskrim Ipda Nurtcahyana mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika. Keduanya ditangkap di Jalan Sungai Saddang Lorong 10 Kota Makassar, pada Hari Jumat (05/10/2018) sekitar pukul 00.00 wita.

Panit Reskrim Polsek Rappocini Ipda Nurtcahyana melalui Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Felle, SIK mengungkapkan penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu bermula dari laporan masyarakat. Dari informasi tersebut petugas lalu menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Saat tiba di lokasi petugas melihat dua pemuda sedang asyik berpesta sabu di Jalan Sungai Saddang Kota Makassar,”tutur Kasubbag Humas.
Tak ingin kedua pelaku kabur, saat didatangi petugas langsung meringkus lelaki inisial IB (31) dan lelaki SU (20) keduanya merupakan warga Sungai Saddang lorong 10 Kota Makassar.

Setelah diamankan berikut dengan barang buktinya 2 (dua) sachet sisa narkoba jenis sabu sabu, 2 (dua) buah pirex dan 1 (satu) buah bong, keduanya langsung dilakukan interogasi.
“Pelaku IB mengakui bahwa narkoba jenis sabu – sabu di beli oleh rekannya lelaki SU di Jalan Kerung – Kerung seharga Rp. 100.000 dan keduanya menggunakan barang haram tersebut di rumah lelaki IB”, Jelasnya .
Kini kedua pelaku bersama barang bukti telah berada di Polsek Rappocini guna penyidikan lebih lanjut. Untuk kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 Ayat 1 dan 112 Ayat 1 Undang – Undang Narkotika dengan kurungan penjara di atas lima tahun.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
