Home / Berita / Babak Belur, Dua Pelaku Curas Diamankan Polisi Dari Amukan Massa

Babak Belur, Dua Pelaku Curas Diamankan Polisi Dari Amukan Massa

Polrestabesmakassar.com –  Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diamankan Anggota Polsek Tamalate dari amukan massa  di Jalan Malombasang Makassar sekitar pukul 13.00 wita siang hari. Selasa (13/03/2018).

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tamalate Kompol Muh. Aris berhasil meringkus dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga sering beraksi di Jalan Malombasang. Kedua tersangka yang disamarkan identitasnya yakni, Lk. RN (30) seorang wiraswasta dan Lk. SD (25) juga seorang wiastasta berhasil diamankan Polisi.

“saat kejadian berlangsung salah seorang Anggota Binmas Polsek Tamalate menghungi saya memeberi tahukan kejadian tersebut, tanpa berpikir panjang saya bersama kanit Sabhara Polsek Tamalate dan reskrim Polsek menuju lokasi untuk mengamankan kedua pelaku dari amukan massa”, jelas Kompol Muh. Aris.

Kedua tersangka Lk. RN dan Lk. SD pun diamankan dari amukan massa, keduanya bersama barang bukti berupa satu buah Handphone hasil rampasan mereka dan satu unit motor merk Yamaha warna merah yang mereka gunakan untuk melakukan perampokan di bawa ke Polsek tamalate untuk diproses lebih lanjut.

        

Setelah diintrogasi oleh Polisi kedua pelaku Lk. RN dan Lk. SD mengakui perbuatan mereka, kedua pelaku juga mengakui mereka melakukan pencurian disertai dengan kekerasan sebanyak dua kali di tempat kejadian yang sama yakni pertama pada bulan Oktober 2017 di Jalan Malombasang Makassar dan mereka berhasil merampas sebuah Handphone merk Samsung Galaxy berwarna putih yang mereka jual pada seorang warga Kab. Gowa, terakhir pada tanggal 13 Mater 2018 mereka mengakui melancarkan aksi di tepat yang sama dan berhasil merampas sabuah Handphone merk  Samsung J116 dan berakhir di amukan massa.

Karena perbuatan mereka yang merugikan Masyarakat kedua Pelaku Lk. RN dan Lk. SD kini mendekam dijeruji tahanan Polsek Tamalate untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

 

 

hms/GA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *