Polrestabesmakassar.com- Pelaksanaan operasi kepolisian dengan Sandi Sikat Lipu 2018, Unit Opsnal Polsek Bontoala menangkap seorang lelaki melakukan penganiayaan menggunakan panah /busur. Lelaki FR (13) warga Jalan Kandea diamankan, Kamis (6/9/2018).
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol La Ode Idris mengatakan, pelaku menganiaya korban menggunakan busur yang menyebabkan luka tusuk di kaki bagian paha kanan korban.
“Tersangka diamankan di sekitar rumahnya Jalan Kandea”, ucapnya.

Lanjut La Ode Idris, lelaki FR melakukan penganiayaan/pembusuran karena merasa jengkel terhadap korban yang menendang bola dan mengenai badan FR sehingga membalas dengan cara membusur korban hingga melukai korban.
Dari kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan di Polsek Bontoala.

Bersama barang bukti selanjutnya lelaki FR diamankan di Polsek Bontoala untuk peroses lebih lanjut.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
