Polretabesmakassar.com- Gabungan Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polsek Biringkanaya telah meringkus lelaki AR (34) warga Jalan Maccini Raya Makassar merupakan pelaku pencurian/penggelapan.
“Lelaki AR ditangkap di Jalan Singa Kota Makassar”, kata Kompol La Ode Idris (Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Senin (23/7/2018).
Diketahui lelaki AF merupakan mantan narapidana yang baru keluar dari Lapas Kelas 1 Gunung Sari Makassar pada bulan Februari 2018 berkaitan dengan kasus pembunuhan dan telah menjalani masa penahanan selama 12 tahun.
La Ode Idris mengatakan, tersangka melakukan pencurian/penggelapan sepeda motor dengan modus membawa lari sepeda motor milik korban.
Beberapa tkp pelaku melakukan aksinya antara lain, pada bulan Maret 2018 di kota Pangkep berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor yamaha mio kemudian dijual di Kab. Jeneponto. kemudian pada bulan Mei 2018 di Kota Kendari Sultra berhasil membawa kabur sepeda motor yamaha vega kemudian dijual di Kab. Jeneponto.
Pada bulan Juli 2018 di Terminal Daya Kota Makassar berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor yamaha mio soul GT. Kemudian digadaikan dan pada bulan Juli 2018 di Jl. Rappocini inpeksi kanal kota Makassar berhasil membawa kabur 1 unit motor satria FU. Pada bulan Juli 2018 di Jl. Maccini Raya kota Makassar berhasil membawa kabur 1 unit speda motor yamaha jupiter MX.
Selain meringkus lelaki AR Resmob juga mengamankan barang bukti berupa plat sepeda motor milik korban dengan no.pol DD 5571 KG.

Selanjutnya lelaki AR diamankan di Polsek Biringkanaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Hms/Bs)
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar