Home / Berita / Bayi Dibuang di Bajiminasa Diserahkan Ke Dinas Sosial

Bayi Dibuang di Bajiminasa Diserahkan Ke Dinas Sosial

Makassar – Peristiwa bayi laki-laki baru dilahirkan dan dibuang di pinggir jalan tanggal 15/9/2021 di jl. Bajiminasa Kel. Tamarunang Kec. Mariso kini diserahkan ke pihak Dinas Sosial Kota Makassar melalui Kanit Reskrim Polsek Mariso Iptu Syamsuddin, Senin (25/10/2021) siang.

Bayi itu diserahkan setelah kondisinya stabil dan membaik selama di asuh pihak RS. Bhayangkara dan Puskesmas Mamajang Makassar.

Iptu Syamsuddin menuturkan bahwa pihaknya saat ini melaksanakan serah terima bayi tersebut dari rumah sakit bhayangkara makassar ke polsek mariso, kemudian selanjutnya diserahkan kembali kepihak dinas sosial yg diterima oleh Kabid Dinas Sosial.

“Surat terlampir dalam berkas serah terima masing masing pihak yakni Rumkit, Dokter, Kabid Dinas sosial, Kabid PPA Kota Makassar dan Polsek Mariso”, ucapnya.

Hingga kini polisi masih mencari pelaku pembuang bayi yang malang itu.

Syamsuddin berharap kasus pembuangan bayi tidak terjadi lagi di Mariso, karena ada cara lain yang lebih manusiawi. Jika ada orang tua yang merasa tidak mampu atau malu untuk merawat anaknya sendiri, maka bisa dititipkan pengasuhannya ke pihak keluarga, panti asuhan, atau diadopsi menurut aturan yang berlaku.

Kondisi bayi dibuang berangsur-angsur membaik. Bahkan berat badannya juga telah bertambah 2,8 kg.

Polisi menghimbau pelaku pembuangan untuk menyerahkan diri. Adapun ancaman hukuman perbuatan tersebut mencapai enam tahun penjara, pertanggungjawabannya Pasal 308 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *