Polrestabesmakassar.com – Tim Opsnal Polsek Rappocini berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga kota Makassar.
Pelaku adalah lelaki TG (17) alamat Jalan Toddopuli 1 Makassar diringkus, Senin (22/4/2019).
Penang pelaku dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtcahyana yang berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
Sebulum ditangkap, pelaku sempat bersembunyi di plafon rumahnya.
“Pelaku mengetahui kedatangan anggota berusaha kabur dengan bersembunyi di atas plafon rumahnya, setelah dilakukan pencarian kurang lebih dua jam pelaku berhasil diamankan,” ungkap AKP Alex Dareda, Kasubbag Humas Polrestabes Makassar.
Tidak berhenti di situ, anggota opsnal kembali melakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti dan pencarian tehadap teman pelaku, namun di perjalanan pelaku berusaha melepaskan diri.
Dengan memberikan tembakan peringatan ke udara pelaku tidak mengindahkan terpaksa petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku sebanyak dua kali mengenai betis sebelah kanan. Selanjutnya pelaku di dibawa ke RS. Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda mengungkapkan, pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya sebanyak 4 orang mendatangi korban dari arah belakang berboncengan menggunakan dua sepeda motor.
“Pelaku mengancam korban menggunakan parang (sajam) mengambil barang korban,” ungkapnya.
Diketahui pelaku mengambil 2 buah tas dan 1 HP Vivo V11 Pro warna biru ungu dan mengambil surat-surat penting berharga lainnya serta uang tunai Sebesar 400 ribu rupiah, kerugian ditaksir sekitar Rp. 4.500.000. Kejadiannya di Jalan Nikel Kel. Buakana Kec. Rappocini Makassar Sabtu (12/4/ 2019).
Pengakuan pelaku di hadapan petugas, ada 15 TKP lainnya melakukan aksi kejahatannya di wilayah hukum Polrestabes Makassar.
Diantaranya di Jalan Aroepala sebelum jembatan pertama pada bula September 2018. Merampas Hp Ever Coss warna merah milik korban dua anak laki berboncengan sepeda motor. Pengakuan pelaku menjual seharga Rp 150.000.
Kini Pelaku diamankan di Polsek Rappocini untuk proses hukum lebih lanjut. (Hms /Bs)
Polrestabes Makassar Official Site Polrestabes Makassar
