Polrestabesmakassar.com- Resmob Polsek Mamajang Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis (16/10/2019).
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Alex Daredan mengatakan pelaku yang kami tangkap adalah lelaki AK (31) warga Jalan Veteran Selatan Kec. Mamajang Kota Makassar.

Pelaku AK diketahui melakukan aksi pencurian dengan pemberatan pada Jumat 04/10/2019 sekitar pukul 03.00 Wita di Jalan Andi Tonro lorong II Kec. Mamajang Kota Makassar.
“Modus pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah kemudian pelaku berhasil membawa kabur sebuah TV Lcd merk Sharp warna Hitam”, ungkap Kasubbag Humas.
Penangkapan pelaku berawal saat resmob Polsek Mamajang yang dipimpin Kanit reskrim Iptu Syamsuddin Hehanussa melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari warga.
Keberadaan pelaku diketahui sedang berada di rumahnya Jalan Veteran Selatan lorong susan, petugas langsung bergerak dan berhasil meringkus lelaki AK bersama barang bukti TV hasil curian.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawah ke Polsek Mamajang guna penyidikan lebih lanjut.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar