Polrestabesmakassar.com- Satuan Narkoba Polrestabes Makassar sita gudang miras oplosan di kawasan industri Kima kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, Kamis (19/04/2018).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Irwan Anwar, SIK, SH, M.Hum, didampingi Kasat Narkoba Kompol Diari Astetika dan melibatkan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengecek langsung ijin pemilik gudang yang beralamatkan Jalan Kapasa Raya Makassar.
Kapolrestabes Makassar mengatakan gudang tersebut merupakan tempat pengoplosan miras diduga minuman keras yang sudah kadaluarsa.

“Ditemukan berbagai merek minuman keras dan ratusan botol hasil oplosan, dimana botol miras yang sudah siap diedarkan berada di dalam ruangan diduga tempat pengoplosan”, Ucap Kapolrestabes Makassar.

Lanjut Kombes Irwan Anwar, miras yang sudah kadaluarsa hingga 10 tahun ini Satuan Narkoba Polrestabes Makassar bersama dengan BPOM akan mengecek kadar yang terkandung dalam minuman keras tersebut.
Selanjutnya gudang miras telah di pasangi garis polisi agar aktivitas di gudang pengoplosan miras tersebut sudah tidak ada, guna penyidikan lebih lanjut.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar