Home / Berita / Berkedok Bisnis Online, Komplotan Penggelapan Diringkus

Berkedok Bisnis Online, Komplotan Penggelapan Diringkus

Polrestabesmakassar.com– Tim Ranmor Polrestabes Makassar yang dipimpin Dantim Aiptu Yansem Siregar meringkus pelaku penggelapan di Jl.Poros Limbung Kab.Gowa Pelaku yang berhasil diringkus yakni lelaki HN (32) warga Jl.Limbung Kab.Gowa, lelaki AT (48) warga Jl.Poros Limbung Kab.Gowa, lelaki HS (45) warga Jl.Sultan Alaudin Makassar dan lelaki HMA (52) Jl.Tamangapa Raya Makassar , Minggu(28/05/2017).

Dari hasil kronologis Tim Ranmor  bahwa barang bukti berupa 1 unit Mobil Avanza Silver DD 1009 Ak dijual melalui media online, kemudian dilakukan penyeledikan dan didapati posisi mobil berada disalah satu showroom milik lelaki HN.

Setelah dilakukan introgasi terhadap kedua pelaku, bahwa benar lelaki HN memperoleh mobil tersebut dengan membelinya dari lelaki HS dan langsung dilakukan pengembangan kasus.

Dari hasil pengembangan kasus lelaki HN membeli mobil melalui perantara lelaki AT dan pengakuan HS mobil ia peroleh dari HMA yang ia beli melauiorang yang tidak dikenal.

Selanjutnya keempat pelaku dan barang bukti berupa 1 unit Mobil, STNK dan 1 Buah BPKB (palsu) dan di bawa ke Polrestabes Makassar guna proses hukum lebih lanjut.

 

HMS/KA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *