Makassar – Ditengah situasi Covid 19 bhabinkamtibmas Daya bersama Timsus Jaling Kelurahan Daya sidak tempat hiburan malam dan warnet yang masih beraktivitas hingga dini hari, Rabu (24/02/2021).
Sidak yang dilakukan oleh bhabinkamtibmas Daya bersama Timsus Jaling Kelurahan Daya di Tempat Hiburan Malam dan warnet AA yang beralamat di Jln. Balang Turungan di karenakan adanya laporan dari masyarakat bahwa kegiatan di THM dan warnet AA menyalahi aturan pemberlakuan jam malam oleh pemerintah kota Makassar.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Daya Aiptu Nur Alim menjelaskan bahwa dengan adanya laporan dari masyarakat bahwa tempat hiburan malam di Ruko Kima Square sering beroperasi hingga dini hari sehingga kami bersama Timsus Jaling Kelurahan Daya melakukan sidak dilokasi ternyata masih banyak tempat hiburan malam yang melanggar, tidak mengikuti pemberlakuan jam malam yang telah di berlakukan oleh pemerintah Kota Makassar.
“Apabila pemerintah kota Makassar tidak menindak tegas para pelaku usaha yang membandel yang tidak mau mengikuti aturan yang berlaku, maka pelaku usaha yang lainnya akan ikut membandel, sehingga tidak menutup kemungkinan angka kasus Covid 19 di wilayah kota Makassar khususnya wilayah kecamatan Biringkanaya dapat kembali meningkat,” pungkas Aiptu Nur Alim.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
