Home / Berita / BHABINKAMTIBMAS POLSEK MANGGALA TERAPKAN RESTORATIVE JUSTICE SYSTEM 

BHABINKAMTIBMAS POLSEK MANGGALA TERAPKAN RESTORATIVE JUSTICE SYSTEM 

Makassar, Polsek Manggala_Aipda Arham, SH Bhabin Kel. Bitowa dalam setiap menghadapi Polemik di lingkungan warga Binaanya mengedepankan sistem restorasi justice atau Problem Solving.

Kali ini Sehubungan adanya kasus Pengrusakan barang milik warga yang dilakukan oleh sekelompok remaja di Jln. Ujung Bori Komp. Aditarina Lrg. 6 RT 6 RW 7 Kel. Bitowa Kec. Manggala, Sabtu (17/12/22) Malam.

Gerak cepat anggota Bhabin bersama perangkat RT di wilayah tersebut dalam menangani setiap permasalahan sehingga tidak berkembang dan meluas.

Tindak lanjut menghadirkan kedua belah pihak korban dan kelompok Remaja tersebut disaksikan oleh keluarga/ orang tua masing-masing, setelah dilakukan pencerahan, pendekatan serta nasehat lanjut dialog dan mediasi dengan hasil akhir bersepakat damai dan pihak pelaku gengrusakan barang akan mengganti berupa uang senilai harga barang tersebut selanjutnya menyetujui dan menandatangani pernyataan dengan disaksikan oleh ke 2 belah pihak beserta keluarga tentang penyelesaian permasalahan tersebut. Adapun kegiatan berjalan dengan aman dan tertib.

Di tempat terpisah Kapolsek Manggala Kompol H. Syamsuardi, S.Sos,. MH, dalam setiap permasalahan di wilayah mengedepankan anggota Binmasnya sebagai langkah awal upaya menyelesaikan polemik dengan sistem restorative justice atau Problem Solving sehingga tidak sampai diranah hukum apalagi dalam permasalahan lingkup keluarga dan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *