Polrestabesmakassar.com – Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di Jalan Sultan Alauddin ruko Permata Sari Kec. Rappocini Makassar, Minggu (13/10/2019) sekitar pukul 23.00 wita.
“Ini terkait perselisihan terjadi bukan pada korbannya, persoalannya masalah ketersinggungan di media sosial terhadap adik dari beberapa pelaku,” ungkap Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, SIK saat konfrensi pers di mako Polrestabes Makassar, Senin siang (14/10/2019).

Ada 7 pelaku diamankan timsus Polsek Rappocini yakni, Anno (20), Tezar (20), Tison (21), Putra (19), Dewa (19), Z (17), Fatar (19).
“Ketujunya telah kami amankan,” ucap Kombes Pol Wahyu.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi menerangkan, korban sementara duduk di TKP bersama dengan ke 4 orang temannya, kemudian datang para pelaku sebanyak 7 orang melakukan penyerangan dan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam busur.
“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia, korban mengalami luka pada bagian dada kiri akibat terkena anak panah busur,” ungkap Kombes Pol Wahyu.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawa korban tidak tertolong.
Pengakuan Dewa di hadapan petugas, dia mengajak teman temannya untuk melakukan penyerangan dan penganiayaan.
Sebelumnya Dewa mempunyai masalah pribadi dengan salah satu teman korban yang pada saat itu berada di TKP bersama dengan korban. Dewa melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul korban menggunakan kepalan tangan secara berulang kali pada bagian wajah korban.
Pengakuan Anno di hadapan petugas, dia melakukan penyerangan dan membusur korban sebanyak satu kali mengenai dada sebelah kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sebelum dibusur oleh Anno, korban dibusur oleh Tezar namun sempat menghindar.
Berikut barang bukti yang diamankan polisi berupa, 1 ketapel 9 anak panah, 1 ketapel 4 anak panah milik, 1 sajam jenis badik, 1 sajam jenis sangkur, baju yang digunakan para pelaku pada saat melakukan penyerangan dan penganiayaan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 340 Jo 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman kurungan seumur hidup.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar