Polrestabesmakassar.com– Tim Opsnal Polsek Mamajang membekuk dua remaja pelaku pencabulan anak di bawah umur . Senin 23/7/18.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Mamajang Kompol Daryanto SH, MH. “Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/1622/VII/2018/Polda Sulsel/Restabes Makassar tanggal 22 Juli 2018”, ujarnya.
Kedua pelaku berinisial RS (16) warga jalan Cendrawasih V dan GW (19) warga jalan Cendrawasih IV ditangkap di jalan Cendrawasih berdasarkan informasi warga.
Kini keduanya diamankan di Polrestabes Makassar dan ditangani oleh unit PPA Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.
Hms/Da
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar