Polrestabesmakassar.com– Polisi menangkap pr RDA alias Ririn (30) warga jalan Cedrawasih Makassar, pelaku penggelapan mobil di Makassar. Ririn menggelapkan mobil dengan modus menyewanya. Selasa 13/6/17.
Panit 2 Reskrim Polsek Ujung Pandang IPDA Mulya Widada menjelaskan pelaku Ririn menyewa mobil korban untuk jangka waktu dua hari dengan biaya sewa Rp 200.000,/hari akan tetapi pada saat jatuh tempo Ririn tidak mengembalikan mobil tersebut.
“pada saat korban menelfon Ririn, dia berjanji akan mengembalikan mobil tersebut”, ucap Mulya.
Mulya menambahkan saat mobil sewaan itu ditagih pemiliknya, pelaku mengaku mobil tersebut dibawa kabur oleh temannya.
Pelaku ditangkap Unit Khusus Polsek Ujung Pandang di sebuah hotel di jalan Bawakaraeng Makassar dengan nomor kamar 310. Selasa 13/6/17.
Saat polisi masuk kekamar hotel, Ririn sedang bersama dua orang temannya lk AA (23)dan pr SW (19) serta anaknya pr AN (13), dan ditemukan Sabu-sabu beserta alat isap dan timbangan elektrik. Diduga kuat bahwa Ririn dan teman-temannya baru saja menggunakan sabu.
Selanjutnya Ririn beserta teman-temannya diamankan di Polsek Ujung Pandang untuk keterangan lebih lanjut.
Saat di interogasi, Ririn menjelaskan bahwa mobil Datsun warna abu-abu yang di sewa, dia berikan kepda temannya yang keberadaannya sudah tidak diketahui.
Ririn juga mengakui telah menggunakan sabu bersama temannya lk AA pada hari kamis lalu dan timbangan elektrik tersebut dia dapatkan dari temannya lk FD.
Saat ini Ririn ditahan di Mako Polsek Ujung Pandang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Hms/Da