Polrestabesmakassar.com- Polsek Bontoala mengamankan seorang tersangka yang diduga hendak melakukan tawuran di Jalan Kandea Makassar sekitar pukul 22.30 wita. Minggu (23/09/2018).
Penangkapan Polsek Bontoala bermula saat Polsek Bontoala melakukan patroli dalam rangka mengantisipasi 3C (curas, curat, dan curanmor) disekitaran wilayah hukum Polsek Bontoala menerima laporan bahwa ada sekumpulan anak yang ingin melakukan tawuran di Jalan Sembilan Makassar.
Polsek Bontoala dengan sigap langsung menyikapi laporan tersebut dan menuju ke lokasi kejadian.
Setibanya Polsek Bontoala di lokasi kejadian langsung mengamankan salah seorang tersangka lelaki RL (21) setelah sempat terlibat kejar-kejaran.
setelah salah seroang pelaku diamankan Polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka RL ditemukan senjata tajam jenis busur serta ketapel.
Tersangka RL kemudian digiring ke Mapolsek Bontoala bersama dengan barang bukti untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Didepan Polisi tersangka RL membenarkan dan mengakui bahwa dirinya hendak melancarkan tawuran di Jalan Sembilan Makassar bersama dengan kawan-kawannya yang kini masih dalam pengejaran Polisi.
Kini tersangka RL berada di Mapolsek Bontoala dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut guna mepertanggung jawabkan perbuatannya.
GA.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar