Polrestabesmakassar.com- Resmob Polsek Rappocini Polrestabes Makassar brhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Senin (07/10/2019).
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Alex Dareda mengungkapkan pelaku yang diamankan adalah lelaki AK (23) warga Jalan Landak Baru Kota Makassar.
Pelaku melakukan aksinya pada bulan Oktober 2019 dimana pelaku masuk kedalam rumah dengan mencongkel jendela menggunakan batang besi kemudian mengambil HP Oppo A37 dan uang tunai senilai Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), ujar Kasubbag Humas

Selain itu pelaku juga mengakui telah melakukan aksi curat pada bulan oktober 2018 di Jalan Sungai Saddang masuk kedalam rumah dan mengambil HP Nokia dan sebuah dompet.
Lanjut Kasubbag Humas, penangkapan pelaku berawal saat resmob Polsek Rappocini yang dipimpin Panit reskrim Iptu Nurtcahyana bersama resmob Polda mendapat informasi bahwa pelaku curat sedang berada dirumahnya Jalan Landak Baru Kota Makassar.
Saat diamankan pelaku mencoba melarikan dan berusaha melawan petugas, dengan tegas dan terukur petugas terpaksa melumpuhkan pelaku AK dengan timah panas pada bagian kaki sebelah kanan.

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa HP OPPO A37 warna putih,uang tunai Rp. 150.000, HP Nokia dan batang besi yang digunakan untuk mencungkil jendela rumah korban.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawah ke Polsek Rappocini guna penyidikan lebih lanjut.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar