Polrestabesmakassar.com – Tim Resmob Polsek Panakkukang mengamankan seorang perempuan yang diduga tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sekitar pukul 02.00 wita di kab. Gowa. Kamis (07/06/2018).
Penangkapan yang berawal saat Tim Resmob Polsek Panakkukang sedang patroli disekitaran wilayah hukum Polsek Panakkukang dan menerima informasi dari warga mengenai adanya pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Adhyaksa Makassar dan terjadi pada tangal 20 mei 2018 lalu.
Tim Resmob Polsek Panakkukang dipimpin oleh Panit 2 Ipda Robert Hariyanto Siga melakukan penelurusan terhadap tersangka pencurian yang diduga seorang perempuan.
Setelah mengantongi informasi tersangka, Tim Resmob Polsek Panakkuang dibawah pimpinan Ipda Robert Hariyanto Siga menuju tempat persembunyian tersangka di Kab. Gowa.
Tim Resmob Polsek Panakkukang yang berhasil meringkus tersangka Pr. WA (17) warga Kab. Gowa bersama dengan sebuah handphone yang diduga hasil curian dan sebuah sepeda motor yang diduga tersangka gunakan saat melakukan aksinya, tersangka Pr. WA di bawa ke Mapolsek Panakkukang guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka WA kami menemukan barang bukti berupa handphone yang disembunyikan di dalam jaket tersangka dan saat ini tersangka WA kami bawa ke Mapolsek Panakkukang guna penyelidikan lebih lanjut”, ujar Ipda Robert Hariyanto Siga.
Saat diinterogasi oleh Tim Resmob Polsek Panakkukang tersangka Pr. WA menuturkan bahwa dirinya melakukan aksinya itu saat hendak berkunjung ke rumah kos korban yang merupakan temannya namun saat tiba yang tersangka temui hanyalah pintu rumah kost yang tidak terkunci dan dalam rumah kos dalam keadaan kosong lalu timbullah niat jahat tersangka Pr. WA saat melihat sebuah handphone merk Oppo berwarna gold berada di atas tempat tidur korban, setelah berhasil memanfaatkan situasi tersangka Pr. WA membawa lari Handphone milik korban dan meninggalakan rumah kos korban.
Kini tersangka Pr. WA berada di Mapolsek Panakkukang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.