Polrestabesmakassar.com- Resmob Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah kost Kompleks Bira Kampung Bonto Manai Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, Rabu (17/07/2019)
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Alex Dareda mengatakan, pelaku pencuri masih dibawah umur ini berinisial AP (14), alamat Kampung Bonto Manai Kel. Bira Kec. Tamalanrea Makassar.
Pelaku AP mengambil dua buah handphone masing – masing merk Samsung J 5 warna putih dan Andromax warna hijau serta uang tunai Rp. 875.000 (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), ujar Kasubbag Humas.
Kasus pencurian terjadi pada selasa (16/07/2019) sekitar pukul 01.30 wita, pelaku masuk kedalam rumah pada saat korban sedang tertidur, membuka kaca jendela setelah itu dimasukkan tangannya dan membuka gerendel pintu rumah bagian depan.

Mendapat laporan adanya kasus pencurian tersebut, Resmob Polsek Biringkanya langsung melakukan penyelidikan dan berselang beberapa jam pelaku diketahui sedang berada dalam pasar Niaga Daya kemudin petugas bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang disita dibawah ke Polsek Biringkanaya guna penyidikan lebih lanjut.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar