Polrestabesmakassar.com- Seorang perempuan terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap mencuri handphone di dashboard sepeda motor.
Pelaku berinisial EK (32) IRT warga Ir. Juanda ditangkap di rumahnya pada senin (24/09/2018) sekitar pukul 07.00 wita oleh Resmob Polsek Tallo.
Kapolsek Tallo Kompol Amrin Ambo Tang, SH, MH, melalui Kassubag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Felle, SIK mengatakan perempuan EK ditangkap setelah melakukan pencurian di Jalan Ir. H. Juanda depan Apotik Musafir Kel. Walawalaya, Kec. Tallo Makassar.
Dari keterangan pelaku EK dirinya bermaksud membeli kue dikedai depan apotik saat hendak turun dari kendaraannya perempuan EK melihat sebuah handphone merk Vivo Y53 warna hitam yang tersimpan di dashboard motor.

“Pelaku berpura pura menghitung uangnya untuk membeli kue sambil melihat situasi perempuan EK langsung mengambil Hp. Vivo di dashboard motor korban selanjutnya pelaku EK mengantongi handphone tersebut dan membawanya kabur,” ungkap Kassubag Humas.
Peristiwa ini mungkin bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati – hati dan tidak lalai meletakkan atau mengawasi barang – barang berharga miliknya, Himbau Kassubag Humas
Saat ini pelaku perempuan EK masih berada di Polsek Tallo untuk menjalani proses hukum lanjutan. Akibat perbuatan hukumnya pelaku disangkakan melanggar pasal 362 atau 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar