Polrestabesmakassar.com- Pelaku pencurian kotak amal Masjid, lelaki NA (18) dan lelaki KL (22) keduanya merupakan warga BTN Pepabri Kec. Biringkanaya Kota Makassar. Pencurian tersebut terjadi dalam Mesjid Al Busra kompleks BDLHK Kel. Pai Kec. Biringkanaya Kota Makassar pada bulan November 2018.

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal saat salah satu pelaku lelaki NA yang dicurigai melakukan pencurian diketahui sedang berada di Kompleks BDLHK.
Personil Resmob Polsek Biringkanaya yang pimpin Panit Reskrim Ipda Abidin langsung bergerak dan mengamankan pelaku NA, Rabu (23/01/2019).
Saat diamankan pelaku NA diperoleh keterangan bahwa pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang celengan di dalam Mesjid Al. Busra kompleks BDLHK Jalan. P. Kemerdekaan,”Pelaku NA merusak kunci celengan tersebut kemudian mengambil isi dari kedua celengan dan 2 (dua) buah balon cas lalu keluar dari dalam Mesjid menuju kerumahnya”ungkapnya.

Sesampainya dirumah, lelaki NA lalu menghitung uang celengan hasil curiannya berjumlah Rp. 2000.000 (dua juta rupiah).

Selain mencuri celengan Mesjid, lelaki NA bersama rekannya lelaki KL juga berapa kali melakukan aksi pencurian seperti mencuri mesin pompa air di perumahan Griya Sudiang permai kel. Bakung Kec Biringkanaya Makassar.

Lanjut Kasubbag Humas, Melakukan pencurian ayam Bangkok di Taman Sudiang dan berikutnya melakukan pencurian kembali di perumahan Griya Sudiang Kota Makassar.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti hasil curiannya berupa balon lampu cas yang disita dari rumah pelaku NA, selanjutnya pelaku dibawah ke Polsek Biringkanaya guna penyidikan lebih lanjut.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
