Polrestabesmakassar.com- Resmob Polsek Tallo Polrestabes Makassar kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian bermotor (curanmor), Rabu (02/10/2019).
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Alex Dareda mengatakan pelaku curanmor yang ditangkap adalah lelaki berinisial ZA alias Tobek (24) warga Jalan Panampu Kec. Tallo Kota Makassar.
Pelaku melakukan aksi curanmor pada tanggal 24/06/2019 sekitar pukul 21. 30 wita, di Jalan Tinumbu Komp. Pasar Panampu Kec. Tallo Kota Makassar, “selain pelaku petugas juga berhasil menangkap soerang penadah hasil curian yakni lelaki SA (28) warga Kampung Sapiria Jalan Panampu Kec. Tallo Kota Makassar”,ujar Kasubbag Humas

Modusnya sehari sebelum kejadian pelaku telah mengambil kunci motor di rumah korban lelaki AA yang diketahui seorang Driver Grab beralamat di Jalan Tinumbu Komp. Pasar Panampu, pada keesokan harinya pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan korban lalu menggadaikannya kepada lelaki SA seharga RP. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Terungkapnya kejadian curanmor berawal pada rabu (02/10/2019) sekitar pukul 01.35 wita, petugas melakukan patroli dan mencurigai seorang yang diduga sebagai penadah menggunakan motor hasil curian di Jalan Tinumbu Komp. Pasar Panampu.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bahwa benar pelaku menggunakan motor curian merk Yamaha Fino warna Silver Orange.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawah ke Polsek Tallo guna penyidikan lebih lanjut.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar