Home / Berita / Curi Motor, Pelaku Diringkus Polisi Kurang Dari 24 Jam

Curi Motor, Pelaku Diringkus Polisi Kurang Dari 24 Jam

Polrestabesmakassar.com- Anggota Resmob Polsek Makassar berhasil mengamankan pelaku Curanmor di Jalan Gunung Bawakaraeng Kota Makassar.

”Yang bersangkutan kami tangkap setelah korbannya melapor,” ujar Kanit Reskrim Iptu Harianto Rahman, SH yang memimpin penangkapan.  Rabu (12/9/18).

Korban Pr KR (35) melaporkan kejadian tersebut pada Hari Selasa 11 September 2018 tepatnya pukul 22.45 Wita, yang sebelumnya membeli obat di Apotik Sentosa Jalan Maccini Raya Kota Makassar. Beberapa menit kemudian terdengar bunyi nyala mesin sepeda motor yang serupa miliknya, KR langsung keluar untuk mengecek dan benar terjadi sepeda motor tersebut sudah dibawa kabur oleh pelaku.

Pelaku Lk OD (22) merupakan seorang buruh yang melakukan aksinya dengan cara memanfaatkan kelengahan korban yang lupa mengambil kunci kontak motornya, melihat hal tersebut pelaku kemudian mengambil dan melarikan sepeda motor milik korban.

Sekitar Pukul 19.00 Wita pada Hari Rabu, Anggota menerima laporan bahwa salah satu DPO Pelaku Curanmor Lk OD sedang berada di rumahnya yaitu di Jalan Gunung Bawakaraeng Kota Makassar.

Anggota segera bergerak kelokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya, Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Makassar untuk proses lebih lanjut.

Hms/AF

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *