
Polrestabesmakassar.com – Tugas polisi adalah melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan sebagai penegak hukum, polisi juga harus dituntut mempunyai kemampuan dalam menyelesaikan masalah berlandaskan hukum.
Namun tentunya dapat diterima oleh yang bermasalah tanpa melalui peradilan sebagai wujud memberi pengayoman dan rasa keadilan sehingga dengan demikian dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada Polri.
Ka SPKT Regu A Polsek Bontoala Aiptu Pither Tandi, memediasi kesalapahaman (problem solving) antar warga dipasar cidu kel. parang layang diruang pelayanan Polsek Bontoala, kejadian tersebut berawal dari ketersinggungan salah satu pihak, kamis (22/6/2017).
Kedua belah pihak diajak ke Polsek Bontoala dan menceritakan permasalahan mereka kemudian Ka SPK memberikan solusi dan jalan keluar, kedua belah pihak menerima dan mereka sepakat untuk berdamai.
“Kedua belah pihak sudah berdamai dengan membuat surat pernyataan dan ditandatangani, disaksikan oleh keluarga masing masing, tidak ada yang keberetan dan tidak ada lagi yang akan menuntut dihari kemudian” ungkap pither. (sr/bonto)

Polrestabes Makassar Official Site Polrestabes Makassar
