Makassar – Anggota Opsnal Polsek Ujung Pandang yang di backup Jatanras Polrestabes Makassar berhasil membekuk 1 pelaku pencurian dan kekerasan (curat) beserta 2 orang penadah, Jumat (2/04/2021).
Kasi Humas Polsek Ujung Pandang Bripka Suwandi, Pelaku berinisial RZ (22) ditangkap di Jalan Korban 40.000 jiwa, Kota Makassar setelah melakukan pengembangan dari 2 penadah barang curian.
“Kedua Penadah berinisial RG (50) dan ZB (29) ditangkap dijalan Macinni Gusung, Kota Makassar”,ucap Bripka Suwandi
Lanjut, Bripka Suwandi menjelaskan awal kejadian pelaku memasuki rumah di Jalan S. Limboto, Makassar, lewat pintu samping dengan cara merusak grandel pintu,menuju keruang tengah dan menjebol laci kasir. Lalu pelaku berhasil mengambil 2 unit hp dan uang tunai 19 juta.
“Saat pelaku ditangkap, berusaha melawan anggota dengan merampas senjata,dan melompat dari jendela untuk melarikan diri”, beber Bripka Suwandi.
Anggota memberikan tembakan peringatan 3 kali, dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dan mengenai kaki kanan dan tangan kanan. Pelaku dibawah ke RS Bhayangkara guna mendapatkan perawatan.
Pelaku dan penadah beserta barang bukti 6 unit hp,uang tunai Rp. 420.000,-,rokok bermacam merek diamankan di Polsek Ujung Pandang.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku RZ dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan RG, ZB dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Pungkasnya.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar