Makassar – Personel gabungan tugas Unit Opsnal Reskrim, Samapta, IK dan Bhabinkamtibmas Polsek Ujung Pandang Polrestabes Makassar mengamankan 5 orang perempuan yang diduga berperan sebagai perempuan seks komersial atau PSK atau WTS.
Ke 5 perempuan yang diamankan inisial RA (inisial), K (inisial), NP (inisial), SH (inisial) dan A (inisial), ada yang berdominsili dalam Kota Makassar dan ada pula yang berdominsili di Kabupaten Gowa.
Hal tersebut menindaklanjuti surat dari Dinas Sosial Kota Makassar UPT PPSKW Mattirodeceng Nomor 095/108/MTD /2022 Tanggal 03 Juni 2022, perihal Bantuan dan Kerja Sama untuk melakukan razia / penangkapan WTS/PSK yang ada di Kota Makassar.
Panit Opsnal Reskrim Polsek Ujung Pandang Polrestabes Makassar, yakni Ipda Muh. Rizal dan Ipda Ispriyanto, bersama personel gabungan unit lainnya melakukan penindakan di sebuah pondok atau wisma dibilangan Jalan Ince Nurdin Kota Makassa, Kamis, 09 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 Wita.
Adanya informasi telah dijadikan sebagai salah satu tempat yang digunakan untuk melayani tamu atau pelanggan, dan dari informasi tersebut personel gabungan bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan lima orang perempuan yang diduga kuat sementara menunggu pelanggan beserta beberapa alat kontrasepsi jenis kondom dan pembalut wanita.
“Iya betul, personel gabungan mengamankan lima orang perempuan yang diduga kuat terlibat prostitusi di sebuah pondok atau wisma”, ucap Kanit Reskrim Polsek Ujung Pandang, Iptu Pandu Harikusuma, Jumat (10/6/2022).
Selanjutnya lima perempuan tersebut diamankan ke Mapolsek Ujung Pandang untuk diserahkan dalam rangka pembinaan ke dinas sosial PPSKW.
“Mereka sudah kami serahkan ke Dinsos Kota Makassar untuk dibina”, tutup Kanit Reskrim Polsek Ujung Pandang saat memberikan keterangan persnya,
HUMAS POLSEK UJUNG PANDANG