Polrestabesmakassar.com-Unit Opsnal Polsek Manggala berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dipimpin langsung Panit II Aiptu Abd. Rauf Hasan dengan tersangka yakni lelaki AS alias Andi (22) warga Jl.Borong Raya Kec.Manggala Kota Makassar pelaku berhasil diringkus dirumahnya, Rabu dini Hari pukul.01.00 Wita (6/09/2017).
Pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan ini sudah lama menjadi DPO kasus Curanmor, Anggota Opsnal menerima informasi bahwa DPO curanmor tersebut sementara berada dirumahnya, selanjutnya anggota Opsnal menuju tempat yg dimaksud dan berhasil mengamankan serta membawa pelaku ke Mako Polsek Manggala untuk dilakukan interogasi.
Dari Hasil interogasi, Pelaku mengakui perbuatannya bahwa pernah melakukan pencurian motor jenis yamaha mio M3 125 warna hitam abu abu di Jl. borong raya berdasarkan laporan dari korban dan pelaku melakukan aksinya bersama rekannya yakni lelaki KM yang kini sedang menjalani hukuman di Rutan Makassar.
Pelaku AS mengakui menjual sepeda motor kepada AD seharga RP. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah)dan kemudian Pada Pukul 06.00 wita Unit Opsnal mendatangi rumah AD di Jl. Borong raya dan berhasil mengamankan AD untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek Manggala dan diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
Kini Pelaku telah diaamankan untuk proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
HMS/KA