Polrestabesmakassar.com – Tim Resmob Polsek Tamalanrea berhasil menangkap pelaku pencurian, rabu (07/06/2018)Di Jln.Tamalanrea Raya depan SMP Neg 30 Kota Makassar.
Mendengar suara seorang warga berteriak dgn meminta tolong “jambret” sambil menunjuk seorang yg berlari anggota opsnal Polsek tamalanrea langsung bertindak cepat mengejar dan berhasil menangkap pelaku
Saat di introgasi pelaku mengaku bernama AKBAR alias RUSLI alias Bagas (29) warga Perumahan Pemda Manggala Makassar bukan kali ini saja pelaku ternyata Pernah melakukan pencurian hanphone depan SMP 30 Makassar, dan melakukan aksi pencurian uang sebesar Rp 20.000.000.juta di Wilayah Polres Sidrap.
Setelah berkordinasi Reskrim Polres Sidrap benar Pelaku adalah Residivis masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) di Polres Sidrap dengan No Laporan Polisi No.Pol 93/X/2017 res sidrap.
Guna proses hukum lebih lanjut Pelaku diserahkan ke Pihak Penyidik Res Polres sidrap.
Penulis : Hamzah
Editor : SR