Polrestabesmakassar.com – Tim opsnal reskrim Polsek Bontoala dipimpin panit 2 reskrim Iptu H. Rahman Rongrong menangkap saudara MA pelaku perkara curat (pencurian dengan pemberatan) di jalan veteran utara makassar, kamis (1/6/2017).

Pelaku saudara MA buron sekitar setengah tahun lamanya setelah melakukan aksi pencurian uang di jalan g. latimojong 1 no. 16 makassar pada tanggal 14 Nopember 2016 bersama dengan temannya sdr. AF dan sdr. MR.
Kapolsek Bontoala Kompol TH Koswara SH MM mengatakan bahwa 2 orang teman pelaku sdr. AF dan sdr. MR sebelumnya sudah ditangkap dan diproses unit reskrim polsek bontoala dan berkasnya sudah P.21 dan sudah tahap II (pelimpahan tersangka ke JPU).
Dalam aksinya pelaku DPO sdr. MA bersama temannya sdr. AF dan MR masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak dan kemudian mengambil barang barang berharga, uang tunai serta perhiasan emas.
“Untuk pelaku DPO sdr. MA juga pernah melakukan pencurian uang di toko diana pasar terong makassar pada bulan Oktober 2016, pelapornya ada dan juga akan kami proses” ujar kapolsek.

Hmsbonto