Polrestabesmakassar.com – Tim Opsnal Polsek Tamalanrea sekitar pukul 17.00 wita berhasil meringkus dua orang tersangka yang diduga penyalah gunaan Narkotika di Jalan Katimbang Makassar. Kamis (21/06/2018).
Penangkapan yang bermula dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh Polisi terhadap salah seorang pengguna Narkoba Lk. IA hingga Polisi menemukan tempat persembunyian kedua tersangka yang diduga menjual Narkotika jenis shabu terhadap tersangka Lk. IA.
Setelah mendapatkan informasi Polisi langsung menuju ke lokasi kedua tersangka, setibanya di lokasi Polisi langsung meringkus DPO Narkotika tersangka Lk. AI (18) dan Lk. RH (16) yang diduga pengguna Narkotika dan penjual Narkotika.
Ditempat penangkapan tersangka ditemukan paket shabu sebanyak 6 (enam) shaset sabu. Selanjutnya Barang bukti yang diamankan berupa 6 (enam) paket / shaset kecil sabu.
“Didepan Polisi tersangka mengakui dan membenarkan perbuatannya karena sudah tidak bisa lagi mengelak dengan adanya bukti yang berhasil ditemukan saat penangkapan kedua tersangka” ucap Kompol Laode Idris Kasubag Humas Polrestabes Makassar.
Kini kedua tersangka berada di Polsek Tamalanrea dan masih menjalani penyelidikan lebih lanjut guna mempertanggkung jawabkan perbuatannya.