Polrestabesmakassar.com- Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap oleh resmob Polsek Bontoala pada Minggu (08/03/2020) sekira pukul 01.00 wita. Kedua pelaku adalah lelaki berinisial AK alias Impe (17) dan lelaki AS (20) keduanya merupakan warga.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus menjelaskan pencurian dengan pemberata (curat) TKPnya di rumah kos Jalan Sibula dalam Kelurahan Layang Kecamatan Bontoala. Kejadian pada Rabu (04/03/2020).
“Para pelaku masuk kedalam rumah kos dengan cara memanjat ke lantai 2 rumah lalu masuk ke kamar kos yang sementara terbuka dan berhasil mengambil Hp merk VIVO Y17 warna mineral blue dan Hp merk XIAOMI redmi 6 warna gold milik korban yang sementara tidur”, ujar Kasubbag Humas.
Berdasarkan laporan, resmob Polsek Bontoala mendatangi TKP dan langsung melakukan penyelidikan mendapat informasi bahwa salah satu pelaku yakni lelaki AK alias Impe telah diamankan oleh Jatanras Polrestabes Makassar.
Setelah dilakukan penjemputan, petugas lalu melakukan interogasi terhadap lelaki AK alias Impe bahwa benar telah melakukan curat di Jalan Sibula bersama rekannya lelaki AS.

Mengetahui keberadaan lelaki AS petugas pun berhasil meringkus pelaku di rumahnya saat sedang tertidur kemudian dilakukan penggeladahan di kamar pelaku AS ditemukan barang bukti 1 (satu) barang Bukti HP merk Xiaomi Redmi 6 warna Gold.
“Barang bukti lainnya berupa HP merk Vivo Y17 warna blue kedua pelaku telah menjual kepada si penadah lelaki berinisial SU dengan harga RP. 600.000”, Jelasnya.

Lanjut Kasubbag Humas, petugas pun kembali melakukan pengembangan di rumah penadah hasil curian di Jalan Tinumbu 1 Kel. Lembo Kecamatan Bontoal namun pelaku sudah tidak ada dirumah sedangkan HP Vivo Y17 di temukan di kamar penadah saat dilakukan penggeladahan.
Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti di bawah ke Polsek Bontoala guna penyidikan lebih lanjut.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar