Polrestabesmakassar.com- Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pencurian bermotor (Curanmor), yakni lelaki HA alias Amri (25) diringkus resmob Polsek Tamalate yang dipimpin Panit reskrim Ipda Sugiman pada, Minggu (07/10/2018).
Panit Reskrim Ipda Sugiman melalui Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Felle,SIK mengungkapkan lelaki HA seorang warga Jalan Dg. Tata Kota Makassar tercatat sebagai DPO curanmor sejak Juni 2018.
Berawal saat resmob Polsek Tamalate yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Ipda Sugiman saat melaksanakan penyelidikan kasus 3C (curat, curas, curanmor) di wilayah hukum Tamalate tiba – tiba mendapat informasi melalui telepon kalau DPO curanmor HA alias Amri diamankan di Polrestabes Makassar, ungkapnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya petugas langsung bergerak cepat menuju ke Polrestabes Makassar untuk melakukan interogasi.

Lanjut Kasubbag Humas, hasil interogasi dari pelaku mengaku dan membenarkan bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2018 sekira pukul 13.00 wita telah mengambil sepeda motor jenis Yamaha Xion warna putih di Jalan Malengkeri 1 lorong 3 Kel.Mangasa Kec.Tamalate Kota Makassar bersama lelaki DG.NG ( orang tua kandung pelaku ) masih dalam pengejaran.
Sepeda motor hasil curian tersebut pelaku jual kepada Lelaki SU dengan harga Rp.1000.000 ( satu juta rupiah ). Selain melakukan pencurian motor pelaku HA juga melakukan aksi curas di dua lokasi bulan Agustus 2018 pelaku melakukan pencurian HP bersama lelaki PE (dalam lidik) dan handphone tersebut di jual kepada lelaki WA (dalam lidik) alamat Jalan Cendrawasih ujung Kota Makassar dengan harga Rp.600.000.
“Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas ) di Jalan Dg Tata 3 lorong 3 bersama Lelaki AR dan EY ( DPO ) warga Jalan Bontoduri X dan barang yangg diambil berupa HP dan dompet”, Jelasnya.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Xion warna putih di bawah ke Polsek Tamalate guna penyidikan lebih lanjut.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar