Polrestabesmakassar.com – Timsus Polsek Rappocini sekitar pukul 23.00 wita malam hari berhasil mengamankan 6 orang pelaku kasus Judi di Jalan Yusuf Dg Ngawing Makssar. Minggu (05/02/2018).
Penangkapan yang dipimpin oleh Panit II Reskrim Polsek Rappocini Ipda Nurtjahyana mengamankan 6 orang pelaku yang terdiri dari 4 orang lelaki dan 2 orang orang perempuan di sebuah tempat di Jalan Yusuf DG ngawing yang sering digunakan sebagai tempat bermain judi, di tempat kejadian tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa kartu domino dan uang sejumlah Rp. 674.000 ribu (enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).

Setelah mengamankan pelaku judi dan barang bukti, Polisi membawanya ke Polsek Rappocini untuk dimintai keterangan.
Tersangka Lk. DD (40) seorang buruh bangunan, Lk. DR (32) seorang buruh bangunan, Lk. RD (30) seorang buruh bangunan, Pr. RN (30) seorang ibu rumah tangga, dan Pr. HT (32) didepan Polisi mengakui perbuatan mereka bahwa benar mereka bermain judi dan bertaruh uang senilai Rp. 674.000 ribu (enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka sekarang sekumpulan pelaku judi tersebut mendekam di Polsek Rappocini untuk menjali proses hukum lebh lanjut.
hms/GA
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
