Polrseatbesmakassar.com- Timsus Polsek Rappocini telah menangkap lelaki AT (31) warga Jalan Pampang Makassar, diduga melakukan melakukan tindak pidana Penggelapan 6 (enam) unit laptop.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol La Ode Idrism mengatakan, dari hasil lidik timsus Polsek Rappocini yang dipimpin Panit Ii Reskrim Ipda Nurtjahyana lelaki AT diamankan timsus di Jalan Pelita, Rabu (11/7/2018).
Berawal tersangka menyewa enam laptop milik pelapor Hasanan dengan kesepakatan Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) perhari selama 10 hari. Namun setelah tiba waktu yang ditentukan, ternyata laptop tidak ada yang dikembalikan dan sewanya tidak ada yang dibayarkan bahkan tersangka tidak bisa ditemui oleh korban.
Keterangan tersangka saat diintrogasi oleh petugas, menerangkan laptop tersebut telah dipindah tangankan kepada orang lain tanpa seijin atau sepengetahuan korban selaku pemiliknya dengan cara digadaikan pada salah satu tempat atau Jasa titip/gadai di Makassar.
“Tersangka menggadaikan alasannya karena sedang membutuhkan uang guna penyelesaian pekerjaannya, namun setelah pekerjaan selesai ternyata hasil yang diperoleh tersangka tidak mencukupi harga gadai laptop”, ungkap La Ode Idris.
Selanjutnya lelaki AT diamankan di Mako Polsek Rappocini guna proses penyidikan lebih lanjut. (Hms/Bs)
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar