Saturday, 15 November 2025
Home / Berita / Gelar Press Release, Polrestabes Makassar Ungkap Perdagangan Sisik Penyu

Gelar Press Release, Polrestabes Makassar Ungkap Perdagangan Sisik Penyu

Polrestabesmakassar.com- Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Anwar Hasan, S.H, M.H yang didampingi oleh Kanit Jatanras Polrestabes Makassar AKP Ivan Wahyudi, S.Ik menggelar Press Release pengungkapan kasus perdagangan ilegal sisik penyu di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Kamis (01/02/2018).

Dalam press release ini, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Anwar Hasan, S.H, M.H menjelaskan tersangka  yang berjumlah 2 (dua) orang Pria tersebut  masing – masing inisial CH alias Aii (25) alamat Jalan Barukang dan inisial ZH alias Acong (31) alamat Jalan Barukang Makassar, keduanya merupakan Warga Negara Cina.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar juga menjelaskan bahwa Jatanras Polrestabes Makassar mengamankan barang bukti kurang lebih 200 kg sisik penyu berbagai ukuran dari keterangan tersangka mereka dapatkan dari Sorong Papua dengan harga RP. 180.000.000,- sebanyak 10 Colli atau Dos, kemudian dikirim lewat Via Kapal Laut dari pelabuhan Sorong menuju pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.

“Kedua pelaku mengaku sudah dua bulan berada di Makassar tepatnya di Jl. Sunu dan barang bukti berupa sisik penyu yang ditemukan, rencananya akan di kirim ke Tiongkok Cina untuk di buat menjadi souvenir, pernik, aksesoris, kemudian di jual dengan harga perkilo gram bervariatif, ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar”.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar juga menjelaskan barang bukti yang ditemukan tidak hanya sisik penyu tetapi ditemukan beberapa atm, kalkulator, setra beberapa token di tempat kejadian.

Kedua pelaku melanggar pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem kemudian  PP no 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.

 

#hum/MV

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *